Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Ganja 21,1 Kilogram

Satres Narkoba Polrestabes

topmetro.news – Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja sebanyak 21,1 kilogram dengan cara dibakar, Rabu (19/6/2019).

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Raphael Shandy SH. SIK. MH dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Tetty Tampubolon dan Cristina Natalia, di halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Tersangka yang diamankan Ilham Dani (45) warga Seroja Gang Wakaf, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Hotlan Sitompul alias Hotlan (23), warga jalan Bangun Bunga Cempaka Pasar II, Kelurahan Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang.

Berdasarkan pasal 91 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, surat penetapan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Medan tanggal 7 Mei 2019, surat perintah penyitaan nomor : SP. Sita/469/IV/2019/Narkoba tanggal 7 Mei 2019 dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Medan TAP-352/N2.10.3/Ruh.1/4/2019 tanggal 30 April 2019 maka barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael pada awak media, mengajak seluruh masyarakat untuk perang terhadap narkoba.

Perangi Narkoba

“Mari kita bersatu melawan narkoba, karena efeknya sangat merusak generasi penerus bangsa dan tak ada gunanya bagi kesehatan tubuh kita,” kata Kasat Narkoba.

Lanjutnya, dengan ini ia menghimbau pada lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dan memberantasnya secara bersama-sama.

“Mari kita nyatakan perang terhadap narkoba dengan bergandengan tangan untuk memeranginya, sebab narkoba ada disekitar tempat tinggal kita,”Ucap Raphael.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment